KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Di tengah kinerja pasar saham yang masih loyo, pemerintah mencari opsi untuk menggenjot kinerja instrumen investasi reksadana. Senin (27/4), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Program Investasi Terencana dan Berkala Reksa Dana (PINTAR).
Tujuannya, mendorong pendalaman pasar keuangan melalui peningkatan partisipasi investor ritel di pasar modal, khususnya reksadana.
Maklum, dalam beberapa tahun terakhir, sejak tahun 2020, industri reksadana di dalam negeri kurang bergairah. Tercermin dari total dana kelolaan reksadana yang terus menurun.
Untuk mendukung program PINTAR, OJK melibatkan 30 manajer investasi dan 26 Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD). Yang menarik, pemerintah membuka peluang pemberian insentif bagi pelaku industri reksadana yang terlibat program PINTAR.
Baca Juga: Reksadana Primadona Saat Ketidakpastian Melanda di Awal Tahun 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, insentif akan diberikan bila program ini menunjukkan hasil dalam enam bulan ke depan.
"Kalau programnya berjalan bagus, let’s say enam bulan dari sekarang, boleh datang ke saya minta insentif," kata Purbaya dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/4).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyebut, insentif tersebut bisa berupa kebijakan fiskal, terutama di bidang perpajakan. Pelaku industri juga didorong menebar insentif langsung ke investor.
Bentuknya, pengurangan atau peniadaan biaya subscription atau pembelian dan penjualan (redemption) reksadana serta penurunan biaya pengelolaan investasi tahunan.
"Insentif-insentif pengurangan biaya pengelolaan atau biaya jasa pengelolaan reksadana jadi sumber utama pengurangan risiko investasi" kata Hasan.
Pengurangan biaya
Rudiyanto, Direktur Panin Asset Management mengusulkan sejumlah skema insentif untuk mendorong minat investasi di reksadana.
"Jika memungkinkan, pembelian obligasi oleh reksadana yang berpartisipasi dalam program PINTAR diberikan insentif pajak 5%, dari normalnya 10%," kata Rudiyanto.
Selain itu, investor bisa mendapatkan insentif perluasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Misalnya, jika investor melakukan investasi rutin Rp 1 juta per bulan selama satu tahun, maka akumulasi Rp 12 juta bisa jadi tambahan komponen dalam PTKP bagi investor reksadana.
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/2016, besaran PTKP ditetapkan berdasarkan kategori keluarga.
Baca Juga: Mekar Sejak Juli, Kini Dana Kelolaan Reksadana Layu pada Maret 2026
Contoh, pada kategori investor yang belum menikah (TKO/0 Tanggungan), besaran PTKP ditetapkan Rp 54 juta per tahun. Artinya, PTKP pada kategori ini diberikan kepada golongan investor berpenghasilan Rp 4,5 juta per bulan.
CEO Pinnacle Persada Investama, Guntur Putra menimpali, kebutuhan utama insentif bagi industri saat ini adalah perluasan distribusi dan efisiensi regulasi. "Akses ke kanal digital lebih luas dan proses lebih efisien akan lebih membantu," sarannya.
Ni Putu Kurniasari, CEO Bareksa menambahkan, insentif juga bisa melalui penyesuaian pajak final atas bunga obligasi dalam portofolio reksadana, sehingga imbal hasil menjadi lebih kompetitif.
Namun, efektivitas insentif akan tetap bergantung pada kombinasi regulasi, kemudahan akses, serta peningkatan literasi keuangan masyarakat.
