Industri perbankan dan kebijakan bank sentral di berbagai belahan dunia mengacu pada yang namanya Basel Accord yang menjadi patokan kesehatan dan kehati-hatian bank.
Apa itu Basel Accord?
Basel Accord merupakan sejumlah set regulasi perbankan yang dibuat oleh Basel Committee on Bank Supervision (BCBS). Aturan yang saat ini terdiri dari Basel I, II dan III ini memberi rekomendasi tentang peraturan perbankan terhadap risiko modal, risiko pasar dan risiko operasional.
Tujuan perjanjian ini adalah memastikan lembaga keuangan memiliki modal yang cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban dan menyerap kerugian yang timbul secara tidak terduga.
Siapa Basel Committee on Bank Supervision (BCBS)
BCBS didirikan tahun 1974 sebagai forum internasional yang bekerjasama dalam hal pengawasan perbankan. Mandat komite ini adalah untuk memperkuat regulasi, pengawasan dan praktik bank di seluruh dunia dengan tujuan meningkatkan stabilisasi keuangan.
Sekretariat BCBS berada di Bank for International Settlements (BIS) di Basel, Swiss. Sebagai organisasi keuangan internasional tertua di dunia yang berdiri pada 17 Mei 1930, BIS memiliki misi melayani para bank sentral yang menjadi anggota di dalamnya untuk bisa menciptakan kestabilan finansial dan moneter. Juga, mendorong kerjasama internasional di antara para anggota untuk mendukung misi yang ada.
Komite Basel berisi para pengawas perbankan profesional. Saat ini ketua komite Basel diduduki Stefan Ingves, Gubernur Sveriges Riksbank dan William Coen sebagai Sekretaris Jenderal.
Diawali dengan keanggotaan G10, anggota komite ini berkembang sampai sekarang mencakup 28 yurisdiksi.
Saat ini anggota Basel terdiri dari Argentina, Australia, Belgia, Brazil, Kanada, China, Uni Eropa, Jerman, Prancis, Hongkong, India, Italia, Jepang. Selain itu Korea, Luksemburg, Meksiko, Belanda, Rusia, Arab Saudi, Singapura, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Turki, Inggris, AS, dan negara kita, Indonesia.
Basel I
Basel Accord yang pertama, Basel I dikeluarkan tahun 1988. Fokus Basel I pada kecukupan modal lembaga keuangan. Risiko kecukupan modal (risiko yang akan ditanggung lembaga keuangan terhadap kerugian yang tak terduga) dikategorikan pada aset yang dibagi dalam lima kategori risiko, yaitu 0%, 10%, 20%, 50% dan 100%.
Pada Basel I bank-bank yang beroperasi secara internasional wajib memenuhi kebutuhan Rasio Modal Minimal Bank atau dikenal CAR sebesar 8%.
Kategori risiko 0% terdiri dari kas, bank sentral dan utang pemerintah, dan setiap organisasi untuk kerjasama ekonomi dan pembangunan atau Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).
Utang sektor publik ditempatkan di kategori 0%, 10%, 20% atau 50% kategori, tergantung dari pada debitur.
Utang bank untuk pembangunan, OECD utang perusahaan sekuritas, utang bank non-OECD yang jatuh tempo di bawah satu tahun, utang sektor publik non OECD dan cash masuk dalam kategori 20%.
Kategori 50% adalah kredit perumahan, dan kategori 100% diwakili oleh utang swasta, utang bank non-OECD (jatuh tempo lebih dari satu tahun), real estate, pabrik dan peralatan, dan instrumen modal ditempatkan di bank lain.
Bank harus menjaga modal paling tidak sedikitnya 8% dari aktiva tertimbang menurut risikonya. Misalnya, jika bank memiliki aset tertimbang menurut risiko sebesar US$ 100 juta, maka diperlukan kecukupan modal minimal US$ 8 juta.
Rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) diperoleh dengan menggunakan rumus: (Modal : aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) x 100%. Modal terdiri dari Modal Inti (Tier 1) dan Modal Pelengkap (Tier 2), di mana besarnya Modal Pelengkap yang diperhitungkan maksimal 100% dari besarnya Modal Inti. Jika dimasukan risiko pasar dan risiko operasional, maka kedua risiko ini akan menambah ATMR.
Peraturan dari BCBS tidak memiliki kekuatan hukum. Anggota komite bertanggungjawab terhadap pelaksanaannya di negara mereka masing-masing.
Peraturan rasio modal minimum terhadap aset berisiko sebesar 8% untuk dilaksanakan pada akhir 1992. Pada September 1993, BCBS menyatakan bank di negara-negara anggota dengan cakupan bisnis internasional, telah memenuhi syarat minimum tersebut.
Basel II
Ini merupakan pembaruan dari Basel I. BCBS mengumumkan kerangka Basel II pada 2004. Peraturan ini berfokus pada tiga pilar, yakni pilar I persyaratan modal minimum, pilar II pengawasan peraturan dan pilar III disiplin pasar untuk mendorong perbankan yang sehat.
Persyaratan modal minimum menjadi hal paling penting pada peraturan ini dan bank wajib menjaga rasio kecukupan modal minimum di angka 8% atau kurang.
Peraturan perbankan di setiap negara berbeda-beda sebelum ada Basel Accord. Kerangka terpadu Basel I dan kemudian Basel II membantu meringankan kecemasan negara-negara anggota terhadap perbedaan peraturan perbankan dan persyaratan modal yang berbeda-beda di tiap negara.
Bagi negara-negara G10, Basel II diterapkan pada akhir tahun 2006. Namun, ini tidak mengikat, mengingat masing-masing negara memiliki prioritas berbeda dalam pengembangan pengawasannya.
Penetapan waktu penerapan juga terkait dengan persiapan yang disyaratkan, antara lain kualitas manajemen risiko, sistem informasi dan database perbankan, kondisi infrastruktur mencakup standar akuntansi dan eksistensi lembaga pemeringkat, juga kesiapan otoritas pengawas khususnya dalam menetapkan berbagai keputusan.
Basel II menghitung kebutuhan modal yang sesuai dengan profil risiko bank, serta memberikan insentif bagi peningkatan kualitas dalam praktik manajemen risiko di perbankan.
Menggunakan berbagai alternatif pendekatan (approaches) dalam mengukur risiko kredit (credit risk), risiko pasar (market risk) dan risiko operasional (operational risk), maka hasilnya adalah perhitungan modal bank yang lebih sensitif terhadap risiko (risk sensitive capital allocation).
Dalam Basel II, perhitungan modal bank ini dimuat dalam Pilar I Minimum Capital Requirement. Dalam berbagai alternatif pendekatan di atas pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok besar, yaitu pendekatan standar berlaku untuk seluruh bank dan model yang dikembangkan secara internal sesuai dengan karakteristik kegiatan usaha dan profil risiko individual bank (internal model) sehingga lebih sophisticated.
Penyempurnaan kerangka risiko pasar BCBS sejatinya telah beberapa kali dilakukan. Pada tahun 2009 BCBS menerbitkan penyempurnaan Basel II dengan konsep Basel 2.5.
Penilaian terhadap stabilitas sektor finansial suatu negara tidak akan didasarkan pada pelaksanaan Basel tapi lebih didasarkan pada pemenuhan negara tersebut terhadap 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision (BCP).
Untuk hal ini, pemenuhan Indonesia terhadap BCP selalu menunjukkan arah yang selalu meningkat dari tahun ke tahun.
Dalam rangka penerapan Basel 2.5 di Indonesia, BI di tahun 2013 (kala itu pengawasan perbankan masih di bawah BI) telah mengkaji ulang regulasi khususnya terkait risiko pasar dan sekuritisasi dengan mempertimbangkan magnitude exposure dan risiko yang dimiliki bank saat itu.
BI juga telah membentuk kelompok kerja (working group) bersama perbankan untuk mendapatkan rekomendasi pengaturan yang tepat dalam pembahasan substansi Basel II. Rekomendasi ini diformulasikan dalam bentuk consultative paper (CP).
Basel III
Keruntuhan Lehman Brothers pada tahun 2008 yang diikuti krisis finansial dunia menjadi alarm bagi lembaga keuangan dunia. Ambruknya Lehman Brothers menunjukkan manajemen risiko dan aturan pemerintah yang lemah, struktur insentif yang tidak layak dan pengaruh industri perbankan yang berlebihan.
Lantaran itu BCBS memutuskan untuk memperbarui dan memperkuat peraturan Basel Accords.
Pada Juli 2010, telah tercapai kesepakatan mengenai desain keseluruhan paket reformasi modal dan likuiditas yang dikenal dengan Basel III.
Kerangka peraturan ini merupakan kelanjutan dari tiga pilar di Basel II dengan persyaratan dan perlindungan tambahan, termasuk mewajibkan bank memiliki minimum ekuitas umum dan rasio likuiditas minimum.
Basel III juga memberi persyaratan tambahan pada lembaga keuangan yang memiliki pengaruh sistemik pada industri perbankan dunia. Namun secara umum, peraturan kecukupan modal tetap di level 8%.
Penerapan Basel III telah dimulai secara bertahap sejak Januari 2013, dan diharapkan akan diterapkan secara penuh pada 1 Januari 2019.
Josua Pardede, Ekonom Bank Permata, mengatakan, pada Basel III perbankan diwajibkan meningkatkan permodalan yang memasukkan perhitungan countercyclical capital buffer dan surcharge yang akan membuat kondisi permodalan perbankan semakin kuat dan pada akhirnya berdampak positif pada stabilitas sistem keuangan.
Melihat data terakhir, CAR industri perbankan saat ini berada di level 22,2% menunjukkan bahwa perbankan Indonesia cukup kuat dalam mengabsorpsi kerugian.
Di samping itu implementasi basel III nantinya diharapkan dapat mengatasi prosiklikalitas pertumbuhan kredit serta meningkatkan ketahanan perbankan melalui peningkatan permodalan. Yang akhirnya diharapkan dapat mengurangi pertumbuhan kredit yang berlebihan sebagai salah satu sumber dari risiko sistemik.
Prosiklikalitas perbankan adalah perilaku penyaluran kredit perbankan yang berlebihan sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lebih cepat ketika dalam kondisi ekspansi dan mempercepat penurunan kegiatan ekonomi ketika dalam kondisi kontraksi.
Namun, dampak lainnya adalah penerapan basel III juga dapat menekan pertumbuhan kredit perbankan secara keseluruhan.
Kebijakan ini memang cukup tepat menjadi kebijakan makroprudensial untuk membantu mengatasi kemungkinan timbulnya risiko sistemik yang bersumber dari pertumbuhan kredit yang berlebihan pada saat siklus ekonomi sedang berekspansi.
Namun, di tengah kondisi ekonomi sedang mengalami perlambatan seperti sekarang ini di Indonesia, pertumbuhan kredit yang berpotensi melambat seiring implementasi Basel III, pada akhirnya sistem perbankan tidak akan optimal mendorong pertumbuhan ekonomi melalui channel kredit.
Saat ini penerapan di industri perbankan Indonesia memang baru berdasarkan Basel II, namun mengingat Indonesia merupakan bagian dari G20 dan anggota BCBS sehingga penerapan Basel III juga akan segera diimplementasikan. “Tentu ini menunggu kesiapan dari industri perbankan di dalam negeri,” kata Josua.
(Sumber: Investopedia.com, Bi.go.id, Bis.org, Ojk.go.id)