Revisi peraturan pemerintah
Tema
Aturan Lama
Rencana Revisi Aturan Baru
Pendaftaran waralaba (surat tanda pendaftaran waralaba)
Waralaba lokal mendaftar ke Pemerintah Daerah. Untuk waralaba asing mendaftar ke pemerintah pusat.
Pendaftaran waralaba seluruhnya (asing maupun lokal) ada di pemerintah pusat (Kementerian Perdagangan)
Logo
Belum diatur
Waralaba wajib memakai logo bagi waralaba yang sudah terdaftar atau memiliki STPW
Wajib mencari terwaralaba
Belum diatur
Akan mengatur kewajiban pemilik waralaba untuk mencari mitra
Pembatasan gerai
Belum diatur
Akan ada pembatasan gerai untuk pemilik waralaba (pewaralaba) dan juga untuk pemegang master waralaba
Pemakaian produk
Belum diatur
Akan diatur mengenai pemakaian produk dalam negeri untuk waralaba domestik maupun asing
Aturan khusus untuk waralaba minimarket dan restoran
Belum diatur
Akan ada aturan khusus untuk penyelenggaraan waralaba minimarket dan
Waralaba UKM
Belum diatur
Waralaba khusus untuk usaha yang berskala kecil dan menengah
Sumber: Kementerian Perdagangan (data sampai kuartal I/2012)