Fitur Asuransi Usaha Tani Padi
Fitur Asuransi Usaha Tani Padi | ||||
Tertanggung |
Kelompok tani yang terdiri dari anggota petani yang melakukan kegiatan usaha tani sebagai satu kesatuan risiko. |
|||
Objek Pertanggungan |
Lahan sawah yang digarap para petani (pemilik, penggarap) anggota kelompok tani. |
|||
Penanggung |
BUMN/BUMD bidang asuransi umum/kerugian dan perusahaan asuransi, dengan membentuk konsorsium. |
|||
Polis Asuransi |
Setiap kelompok tani mendapatkan satu polis asuransi dan ikhtisar polis yang memuat data penutupan. |
|||
Jangka Waktu Asuransi |
Satu musim tanam (4 bulan) dimulai sejak tanam hingga panen. |
|||
Harga Pertanggungan |
Rp 6.000.000/hektare (luas kurang dari 1 Ha diperhitungkan secara proporsional) |
|||
Suku Premi Asuransi |
Sebesar Rp 180.000 per hektare per musim tanam (MT) (3% dari pertanggungan Rp 6.000.000). |
|||
Tanggungan Premi Asuransi |
Pemerintah 80% (Rp 144.000 per hektare), sedangkan petani 20% (Rp 36.000 per hektare) |
|||
Risiko yang Dijamin |
Banjir, kekeringan, OPT tertentu (sesuai dengan jenis OPT setempat) |
|||
OPT yang Dijamin |
1. Hama; tikus, wereng coklat, walang sangit, penggerek batang, ulat gray1ak, dll |
|||
|
2. Penyakit; blast, tungro, bercak coklat, busuk batang, kerdil hampa, dll |
|||
Syarat Pengajuan Klaim |
1. Gagal panen akibat banjir, kekeringan, atau OPT dengan persentase intensitas kekurangan lebih besar atau sama dengan 75%. |
|||
|
2. Premi telah dibayar |
|||
|
3. Kerugian diperiksa Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan-. Pengamat Hama dan Penyakit (POPT-PHP) dan melapor kepada perusahaan asuransi. |
|||
|
4. Perusahaan asuransi memutuskan besarnya kerugian. |
|||
Pembayaran Klaim |
14 hari sesudah persetujuan jumlah kerugian. |
|||
|
Klaim dibayarkan ke rekening petani/kelompok tani. |