Fitur Asuransi Usaha Tani Padi

  • Oleh: Adi Wikanto,Uji Agung Santosa

Fitur Asuransi Usaha Tani Padi

Tertanggung

Kelompok tani yang terdiri dari anggota petani yang melakukan kegiatan usaha tani sebagai satu kesatuan risiko.

Objek Pertanggungan

Lahan sawah yang digarap para petani (pemilik, penggarap) anggota kelompok tani.

Penanggung

BUMN/BUMD bidang asuransi umum/kerugian dan perusahaan asuransi, dengan membentuk konsorsium.

Polis Asuransi

Setiap kelompok tani mendapatkan satu polis asuransi dan ikhtisar polis yang memuat data penutupan.

Jangka Waktu Asuransi

Satu musim tanam (4 bulan) dimulai sejak tanam hingga panen.

Harga Pertanggungan

Rp 6.000.000/hektare (luas kurang dari 1 Ha diperhitungkan secara proporsional)

Suku Premi Asuransi

Sebesar Rp 180.000 per hektare per musim tanam (MT) (3% dari pertanggungan Rp 6.000.000).

Tanggungan Premi Asuransi

Pemerintah 80% (Rp 144.000 per hektare), sedangkan petani 20% (Rp 36.000 per hektare)

Risiko yang Dijamin

Banjir, kekeringan, OPT tertentu (sesuai dengan jenis OPT setempat)

OPT yang Dijamin

 1. Hama; tikus, wereng coklat, walang sangit, penggerek batang, ulat gray1ak, dll

 

 2. Penyakit; blast, tungro, bercak coklat, busuk batang, kerdil hampa, dll

Syarat Pengajuan Klaim

1. Gagal panen akibat banjir, kekeringan, atau OPT dengan persentase intensitas kekurangan lebih besar atau sama dengan 75%.

 

2. Premi telah dibayar

 

3. Kerugian diperiksa Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan-. Pengamat Hama dan Penyakit (POPT-PHP) dan melapor kepada perusahaan asuransi.

 

4. Perusahaan asuransi memutuskan besarnya kerugian.

Pembayaran Klaim

14 hari sesudah persetujuan jumlah kerugian.

 

Klaim dibayarkan ke rekening petani/kelompok tani.