Pungutan Industri Keuangan 0,03% dari Aset
- Publish: 06 January 2014
- Oleh : Sandy Baskoro,Adhitya Himawan,Benediktus Krisna Yo
- Di lihat :5288 kali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menetapkan besaran pungutan (fee) terhadap lembaga keuangan di Tanah Air. Kementerian Keuangan tengah merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pungutan Industri Keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad, mengemukakan fee industri keuangan ditetapkan sebesar 0,03% dari total aset industri keuangan. "Hal ini berlaku untuk industri keuangan, baik bank, non-bank dan pasar modal," kata dia.
Peta Industri Keuangan di Indonesia
Industri | Jumlah Pelaku | Nilai Aset (Rp triliun) |
Perbankan | 120 | 4700 |
Pasar Modal | 4158 | |
Asuransi | 139 | 612 |
Multifinance | 298 | 399 |
Dana Pensiun | 266 | 159 |
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya | 10 | 59 |
IKNB syariah | 96 | 45 |
Industri jasa penunjang IKNB | 256 | 4 |
Total | 10136 | |
Keterangan: | ||
*Tidak termasuk Bank Perkreditan Rakyat | ||
Sumber: Laporan OJK kuartal III 2013, riset KONTAN |
Setelah pemerintah menetapkan PP tentang Pungutan Industri Keuangan, selanjutnya OJK akan menyusun Peraturan OJK, sebagai penjabaran PP tentang pungutan tersebut. OJK mengharapkan, proses pembahasan PP pungutan di Kementerian Keuangan segera rampung, sehingga pungutan dapat berlaku pada tahun depan.
OJK mengemban misi cukup berat yakni mengawasi aktivitas seluruh industri keuangan. Di awal tahun ini, OJK sudah mengawasi industri keuangan nonbank. Nah, mulai tahun depan, otoritas akan memantau aktivitas di industri perbankan.
OJK harus mengawasi aset industri keuangan Tanah Air di atas Rp 10.000 triliun. Dengan asumsi pungutan OJK sebesar 0,03%, potensi pendapatan dari fee industri keuangan mencapai Rp 3 triliun. Di sisi lain, pagu anggaran OJK tahun depan senilai Rp 2,4 triliun. Jadi, lembaga superbodi tersebut akan mengantongi dana sekitar Rp 5,4 triliun. Angka yang cukup besar.
Meski tak keberatan, para pelaku industri umumnya berharap pungutan tidak terlalu besar. "Semakin kecil maka semakin baik bagi industri," ungkap Efrinal Sinaga, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Gatut Subadio, mengemukakan pihaknya akan mengkaji terlebih dulu dampaknya terhadap biaya pengelolaan portofolio dana pensiun. ADPI berharap, fee tersebut tak membebani berlebihan. Pelaku menyadari, ada biaya supervisi terhadap industri.