Pungutan Industri Keuangan 0,03% dari Aset

Pungutan Industri Keuangan 0,03% dari Aset

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menetapkan besaran pungutan (fee) terhadap lembaga keuangan di Tanah Air. Kementerian Keuangan tengah merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pungutan Industri Keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad, mengemukakan fee industri keuangan ditetapkan sebesar 0,03% dari total aset industri keuangan. "Hal ini berlaku untuk industri keuangan, baik bank, non-bank dan pasar modal," kata dia.

Peta Industri Keuangan di Indonesia

Industri Jumlah Pelaku Nilai Aset (Rp triliun)
Perbankan 120 4700
Pasar Modal   4158
Asuransi 139 612
Multifinance 298 399
Dana Pensiun 266 159
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya 10 59
IKNB syariah 96 45
Industri jasa penunjang IKNB 256 4
Total   10136
     
Keterangan:    
*Tidak termasuk Bank Perkreditan Rakyat  
Sumber: Laporan OJK kuartal III 2013, riset KONTAN

Setelah pemerintah menetapkan PP tentang Pungutan Industri Keuangan, selanjutnya OJK akan menyusun Peraturan OJK, sebagai penjabaran PP tentang pungutan tersebut. OJK mengharapkan, proses pembahasan PP pungutan di Kementerian Keuangan segera rampung, sehingga pungutan dapat berlaku pada tahun depan.

OJK mengemban misi cukup berat yakni mengawasi aktivitas seluruh industri keuangan. Di awal tahun ini, OJK sudah mengawasi industri keuangan nonbank. Nah, mulai tahun depan, otoritas akan memantau aktivitas di industri perbankan.

OJK harus mengawasi aset industri keuangan Tanah Air di atas Rp 10.000 triliun. Dengan asumsi pungutan OJK sebesar 0,03%, potensi pendapatan dari fee industri keuangan mencapai Rp 3 triliun. Di sisi lain, pagu anggaran OJK tahun depan senilai Rp 2,4 triliun. Jadi, lembaga superbodi tersebut akan mengantongi dana sekitar Rp 5,4 triliun. Angka yang cukup besar.

Meski tak keberatan, para pelaku industri umumnya berharap pungutan tidak terlalu besar. "Semakin kecil maka semakin baik bagi industri," ungkap Efrinal Sinaga, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Gatut Subadio, mengemukakan pihaknya akan mengkaji terlebih dulu dampaknya terhadap biaya pengelolaan portofolio dana pensiun. ADPI berharap, fee tersebut tak membebani berlebihan. Pelaku menyadari, ada biaya supervisi terhadap industri.   

 

merah biru hijau