menu utama

SID permudah pengawasan transaksi

Dupla Kartini PS| 22 Agustus 2011

SID permudah pengawasan transaksiIsu yang kerap membayangi aktivitas transaksi online trading adalah peluang melakukan pelanggaran atau manipulasi transaksi. Ini lantaran nasabah memasukkan order transaksi langsung, tanpa perantara atau bantuan broker.

Direktur Teknologi Informasi BEI Adikin Basirun menyebut, jika dilihat dari sisi angka, pelanggaran pada transaksi di bursa berbanding lurus dengan pertumbuhan industri pasar modal. Namun, bila diukur dengan persentase, ada penurunan pelanggaran.

Kondisi ini bisa dijelaskan dengan pengandaian berikut. Misalnya, industri tumbuh dari 100 menjadi 125, maka pelanggaran diperkirakan naik dari 10 menjadi 11 (berbanding lurus). Jadi, bila pelanggaran awalnya 10/100 = 10%, maka seiring tumbuhnya industri, pelanggaran menjadi 11/125 = 8,8%. Ini artinya terjadi penurunan dari sisi persentase sekitar 1,2%.

Lanjut Adikin, publik sebaiknya tak hanya melihat dari sisi bertambahnya pelanggaran, tapi juga dari sisi pertumbuhan bisnis. "Yang jelas kita punya semangat dan upaya untuk meminimalisir pelanggaran. Diharapkan pelanggaran berkurang minimal 10% setiap tahunnya," ujarnya.

Nah, untuk menekan tindakan pelanggaran atau manipulasi transaksi, sejak 1 Februari 2011, bursa memperkenalkan Single Investor Identity (SID) di level penyimpanan akhir (Kustodian Sentral Efek Indonesia).

Kata Adikin, nantinya, hanya akan ada satu identitas untuk setiap investor, sehingga transparan jumlah rekening efek yang dimiliki investor, rekening di broker mana saja, rincian saham yang dimiliki, dan perpindahan dana semua akan terefleksi. Tujuan SID untuk memudahkan pengawasan. "Kalau ada account nakal lebih mudah diidentifikasi, sehingga kejahatan bisa diminimalisir," ungkapnya.

Direktur Utama KSEI Ananta Wiyogo menyebut, dari total 346.864 sub rekening efek per Juli, sebanyak 262.212 sub rekening efek sudah memiliki SID. Tapi, kartu Akses (tertempel SID) yang diterbitkan baru 93.301 per akhir Juli. Target Bapepam-LK, paling lambat Januari 2012 semua sub rekening sudah memiliki SID. "Selain menjadi identitas investor untuk bertransaksi di bursa, SID juga untuk transparansi sehingga memudahkan pengawasan oleh bursa," imbuh Ananto.

Marking the close

Adikin menyebut, pelanggaran yang dilakukan nasabah lebih kepada mekanisme transaksi, sedangkan pelanggaran oleh broker terkait fasilitas bertransaksi. Bursa berkewajiban membina Anggota Bursa (AB) atau broker, dan berhak memberi sanksi berupa teguran, denda, atau pembekuan izin. Dia bilang, BEI pernah menjatuhkan sanksi denda kepada broker karena menjalankan online trading tanpa persetujuan bursa.

Adapun, terkait pemberian sanksi berupa peringatan, denda, atau pidana kepada nasabah merupakan tugas Bapepam dan aparat penegak hukum. Namun, bursa berkewajiban mengawasi transaksi nasabah karena dilakukan melalui AB, dan wajib melaporkan kepada Bapepam jika terjadi indikasi pelanggaran. Adikin bilang, suatu transaksi dikatakan tidak sehat bila melanggar UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, seperti melakukan transaksi semu, menciptakan permintaan dan penawaran fiktif (pump and dump), atau mengatur harga penutupan (marking the close).

Katanya, pelanggaran oleh nasabah yang sering ditemukan dalam transaksi online trading adalah marking the close. Nah, sebagai antisipasi, bursa punya sistem pengawasan secara elektronik yang mampu memonitor pola transaksi secara keseluruhan. "Nantinya, keberadaan SID akan semakin mempermudah pengawasan," imbuhnya.

Sejauh ini, Adikin bilang, jika dari monitoring menangkap ada ketidakwajaran transaksi, bursa akan meminta data transaksi nasabah dari broker. Apabila dari hasil investigasi ditemukan indikasi pelanggaran seperti marking the close, maka bursa akan menegur nasabah melalui broker.

Selain itu, bursa juga melaporkan setiap indikasi pelanggaran kepada Bapepam untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan Bapepam, jika terbukti melakukan manipulasi pasar atau melanggar UU pasar Modal, nasabah bakal dikenai sanksi berdasarkan seberapa besar pelanggaran tersebut berdampak terhadap pasar.

Adikin bilang, sanksi memang tidak dinyatakan secara tetap, supaya tidak disalahgunakan. Seandainya nasabah atau broker sudah mengetahui tingkat sanksi sebuah pelanggaran, mereka bisa saja mencoba-coba melanggar karena mungkin menganggap sanksinya ringan.

Tujuan lain BEI melaporkan setiap indikasi pelanggaran nasabah kepada Bapepam adalah supaya Bapepam bisa melihat pihak yang membandel itu sebenarnya nasabah atau broker. Pasalnya, atas pelanggaran yang dilakukan nasabah, Bapepam juga bisa menjatuhkan sanksi teguran, peringatan, denda, atau suspensi kepada broker. Ini bisa terjadi, jika broker tidak bersikap tegas kepada nasabah yang melakukan pelanggaran, atau nasabahnya tetap membandel/mengulangi kesalahan.

Namun, lanjut Adikin, sejatinya dari sisi broker tentu tidak akan tinggal diam jika terkena teguran atau peringatan, bahkan terancam suspensi. Broker pasti akan bertindak, sebab jika tidak bisnisnya bisa terancam. "Broker bisa menjatuhkan sanksi seperti melakukan supsensi terhadap nasabah, atau tidak membolehkan lagi si nasabah membuka account di broker tersebut," tukasnya.

Sementara, Arisandhi menyebut, sejak Oktober 2008, eTrading punya sistem monitoring nasabah atas permintaan dari bursa. Pengawasan dengan melakukan Post Trade Analysis setiap hari guna mengecek ketidakwajaran transaksi. Katanya, kewajaran transaksi harus dilihat dari parameter-parameter yang telah ditentukan sebelumnya berdasarkan UU Pasar Modal No. 8/1995.

Dia bilang, jika terjadi indikasi pelanggaran, maka broker akan menginterogasi motif si nasabah. Kalau karena ketidaktahuan, broker akan mengedukasi nasabah bersangkutan. "Tapi kalau sudah paham atau setelah diedukasi masih mengulangi, kami kenakan sanksi untuk memberi efek jera bagi nasabah," tutur Arisandhi.

Dia menyebut, sanksi terberat yang pernah dijatuhkan eTrading, yaitu memblokir akses investor ke sistem OLT. Sanksi ini dikenakan karena nasabah mengulangi pelanggaran marking the close. Nah, dengan memblokir akses langsung ke OLT, nasabah harus bertransaksi lewat broker atau cara konvensional. "Tujuannya memberi efek jera, sebab dia akan lebih sulit bertransaksi," tandasnya.

Adikin juga mengingatkan, agar di tingkat broker memiliki filter ke arah tindak money laundering, dengan menerapkan pengenalan terhadap nasabah (knowing your customer). Broker harus tahu profil nasabah, identitasnya, tujuan berinvestasi (spekulasi, dividen, atau untuk menabung), kondisi keuangan, risk appetite (toleransi risiko), juga sumber dana. Dia bilang, broker berhak mengingatkan nasabah atas ketidakwajaran transaksi, bahkan boleh menolak investor menjadi nasabahnya jika membandel.

Ada risiko kegagalan penyampaian order

Kegagalan penyampaian order bisa saja terjadi dalam transaksi online trading. Kegagalan ini bisa karena nasabah salah ketik order atau salah klik tombol. Nah, kesalahan semacam ini merupakan risiko yang harus ditanggung nasabah sendiri.

Transaksi juga bisa gagal akibat gangguan teknis sistem online trading. Hal ini bisa karena faktor eksternal berhubungan dengan jaringan internet, maupun internal terkait sistem online trading yang digunakan broker.

Menurut Adikin, sejauh ini gangguan yang masih sering terjadi adalah ketidakstabilan sistem/aplikasi OLT di broker, dan kelemahan jaringan internet. Itulah sebabnya, bursa dalam panduan online mewajibkan broker untuk punya back up atau lebih dari satu mesin, server, data center, serta perangkat pendukung transaksi lainnya.

Adapun, untuk mengantisipasi perselisihan antara broker dan investor terkait kegagalan transaksi, otoritas bursa sejak awal sudah mensyaratkan setiap broker yang menggarap OLT untuk meneken perjanjian risiko penyampaian order secara elektronik, dengan nasabah. Menurutnya, dalam batas tertentu, kegagalan teknis menjadi risiko nasabah yang berinvestasi lewat online trading.

Kata Adikin, nasabah harus menoleransi kesalahan teknis yang disebabkan oleh pihak ketiga, misalnya penyedia jaringan internet, vendor software online trading, atau vendor data feed. Namun, jika suatu kegagalan transaksi bisa dibuktikan merupakan kesalahan sistem broker, nasabah dapat meminta pertanggungjawaban dari broker. "Mekanisme penyelesaian perselisihan bisa dilakukan dengan tahapan mediasi melalui bursa, Bapepam maupun Bapmi (Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia)," ungkapnya.

Dia mengaku, sejauh ini, belum ada perselisihan spesifik online trading yang ditangani bursa. Secara alamiah, kalaupun AB tidak kunjung memperbaiki sistem, maka seiring waktu bakal ditinggalkan investor. Nasabah dengan mudah bisa beralih ke broker lain yang menawarkan layanan dan sistem lebih menjanjikan. Menurutnya, broker yang serius pasti akan berusaha meningkatkan kapasitas dan layanan, karena tidak mau kehilangan nasabah. Apalagi, kini persaingan OLT semakin ketat.

Direktur eTrading Securities Arisandhi Indrodwisatio mengakui ketidaklancaran sistem pernah dialami eTrading. Tapi, kebanyakan lebih disebabkan pihak ketiga, karena kerja sistem berhubungan dengan jaringan data bursa dan provider internet. "Untuk itu kami membuat back up koneksi dan server," terangnya.

Sementara, Assistant Vice President Cyber Trading Head Retail Distribution Danareksa Online Trading (D'One) Satrio Hadi Waskito menyebut, untuk mengantisipasi gangguan sistem, D'One menyiapkan tiga platform, yaitu aplikasi yang diinstal pada komputer nasabah, lewat website, maupun ponsel. Sehingga jika tidak bisa mengakses dari satu aplikasi, bisa menggunakan aplikasi media lainnya.

Adrian Maulana public figur yang juga nasabah online trading bilang, sebagai nasabah, tidak sulit beralih ke broker lain yang menawarkan layanan lebih bagus. Dia menuturkan, sebelum memutuskan menggunakan jasa broker yang sekarang, dia pun beberapa kali berpindah dan mencari layanan yang tepercaya, nyaman, juga canggih.

Itu sebabnya, dia bilang, setiap perusahaan sekuritas seharusnya berlomba memberikan layanan online trading yang mumpuni. Sebab, jika tidak bakal ditinggalkan nasabah. "Kalau layanannya bagus, ujung-ujungnya mendatangkan pendapatan yang bagus juga kan bagi si broker," pungkasnya.

 
Sub Rekening Efek KSEI
Sub Rekening Efek KSEI

untuk memperbesar | Klik di sini