<< menu

BI rangkul BRTI dan  operator seluler untuk berangus SMS spam
BI rangkul BRTI dan operator seluler untuk berangus SMS spam

JAKARTA. Tak hanya memberikan sempritan kencang kepada bank-bank bandel, Bank Indonesia (BI) mulai mengajak Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan operator seluler untuk menindak tegas para penyebar SMS spam. Sudah ada beberapa operator yang siap melakukan blokir terhadap nomor yang diadukan.

Syukurlah, Bank Indonesia (BI) tidak tinggal diam menanggapi keluhan nasabah yang terganggu hujan pesan singkat (SMS) kredit tanpa agunan (KTA). Sejak 26 Januari 2011, BI meluncurkan hotline pengaduan di nomor 085888509797.

BI pun berkesimpulan penawaran KTA via SMS yang dikirim bertubi-tubi sudah sampai taraf mengganggu nasabah. Hingga Februari 2011, BI sudah menerima lebih dari 11.515 keluhan SMS KTA. Ada sebanyak 1.807 SMS menyebutkan nama bank.

Dua bank yang paling banyak dilaporkan adalah Standard Chartered Bank (SCB/Stanchart) dan Bank DBS Indonesia (DBS). Rinciannya Stanchart 65,36% dan DBS 16%, sisanya berasal dari bank asing lain.

Sayangnya BI sulit membuktikan banyak bank yang membocorkan data nasabah apalagi memperjualbelikannya. Menurut Difi A Johansyah, Kepala Biro Humas Bank Indonesia, BI terus mengumpulkan data dari para nasabah melalui layanan hotline dan menyerahkannya kepada pengawas bank. "BI sudah memanggil dan menegur setiap bank yang namanya tercantum dalam laporan masyarakat itu. Tapi untuk bank yang lebih bandel, sanksi yang dikenakan bisa lebih berat," ujarnya..

Yang menyulitkan BI untuk memberikan sanksi pada bank-bank tersebut karena belum adanya undang-undang yang spesifik mengatur pengiriman SMS spam. "Kita memang memerlukan UU yang spesifik, tapi kalau hanya dua bank ini yang paling banyak ditegur, agak sulit dibentuk," jelas Difi.

Sebagai bank sentral, BI berjanji akan menyampaikan sanksi terhadap bank ini dalam pertemuan bulanan antara pengawas dan bank. Pemberian sanksi ini mengacu pada Peraturan BI (PBI) No 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Produk Bank dan Penggunaan Data Nasabah.

Hukumannya, mulai dari denda, teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan bank, pembekuan operasional hingga pemecatan pengurus bank dan black list pemegang saham bank. Karena belum memiliki aturan spesifik terkait pemasaran KTA, maka BI menggunakan aturan itu. "Namun, itu bisa kami kaji lagi," ujar Difi.

"Untuk menemukan bukti resmi bahwa SMS tersebut berasal langsung dari bank tersebut masih sulit," ujarnya. Menurut Difi, bocornya data nasabah tak sepenuhnya atas kesalahan bank. Hal tersebut bisa dibuktikan, karena sales pengirim SMS KTA tak mengetahui data nasabah secara lengkap. Ada beberapa kemungkinan data itu bocor seperti saat pemesanan tiket, check in hotel, mendaftar ke rumah sakit dan banyak hal lainnya. "Biasanya data justru didapat dari hal-hal demikian," kata Difi.

Hingga saat ini, BI membebaskan bank menggunakan tenaga outsourcing dalam memasarkan produk bank. Menurut Difi, tidak ada aturan khusus yang mengatur tentang izin outsourcing ini. Jadi, kemungkinan cross selling data nasabah sangat mudah. Pasalnya, si sales bisa menjadi double agen bahkan lebih. Selama ini bank bebas menggunakan tenaga tersebut tanpa mengajukan izin khusus, ujar Difi.

Belum semuanya siap

Untuk mengatasi masalah SMS spam ini sepertinya BI tidak bisa bergerak sendirian. Itulah sebabnya BI merangkul Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk bisa mengatasi masalah ini. Menurut anggota BRTI Heru Sutadi, saat ini memang sudah dilakukan koordinasi BRTI dengan BI dan operator seluler.

Badan pengatur operator seluler ini mengaku sudah ada 4 operator seluler yang menyatakan kesediaannya untuk memblokir nomor hand phone yang diadukan oleh pelanggan. "Keempat operator itu adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), PT Indosat Tbk (ISAT), PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Hutchison CP Telecommunications (3).

Mereka belum semuanya siap menerapkan karena sistem yang mereka miliki berbeda-beda, ujarnya. Tapi dalam waktu dekat keempat operator lainnya akan segera menyusul ajakan blokir ini.

Menurut Heru, secara teknis waktu operator seluler mendeteksi pesan pendek penawaran KTA, maka pesan pendek itu tidak diteruskan ke penerima pesan. BI pun menyambut baik niat tersebut. "Kita menyadari bahwa upaya pencegahan pesan singkat KTA yang mengganggu masyarakat tersebut harus dilakukan dengan melibatkan instansi-instansi yang terkait, kata Difi.

Gunakan nomor rumah

Penawaran SMS murah dan kemudahan setiap orang bisa mendapatkan nomor seluler baru, membuat sales tak harus merogoh kocek dalam-dalam untuk bisa menghujani SMS. BI pun mengakui persaingan operator seluler menggaet nasabah dengan harga tarif yang murah turut andil dalam kasus pengiriman SMS KTA."Sales ini tidak membutuhkan modal yang terlalu besar," ujar Difi..

Supaya kasus seperti ini tidak terulang, BI meminta masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan data pribadi. BI juga meminta agar provider layanan publik menjaga kerahasiaan data konsumen mereka.

Agar lebih aman, Difi menganjurkan selalu menggunakan nomor rumah jika nasabah harus meninggalkan nomor yang bisa dihubungi. Mereka tidak mengirim SMS tersebut ke nomor rumah, kata Difi.

Memang kadang ada kebutuhan tertentu yang membuat para empunya handpone terpaksa memberikan nomor selulernya supaya bisa lebih mudah dihubungi. Bagi orang-orang seperti ini, harapan mungkin bertumpu pada suksesnya kerjasama BI, BRTI, dan para operator telepon.

Pada umumnya operator telepon mengaku siap mematuhi permintaan blokir dan tidak pernah menjual data pelanggannya. Misalnya PT Natrindo Telepon Seluler, operator telepon Axis yang terkenal menawarkan tarif SMS murah juga mengakui layanan SMS murah banyak diselewengkan oleh konsumen nakal. Menurut Anita Avianty, Senior Manager, Corporate Communication HR & Communication Division Axis, Axis bisa memblokir nomor pelanggannya jika terbukti mengirimkan broadcast hingga 1.000 SMS. "Jika dilihat dari term and condition-nya, itu bukan untuk hal yang wajar. Bisa kami blokir langsung," ujar Anita.

Operator seluler juga bisa memblokir nomor jika sudah ada laporan dari kepolisian. "Pelanggan tak usah takut, kami masih tetap mengutamakan perlindungan terhadap pengguna Axis dan menjaga kerahasiaannya," kata Anita.

Sementara itu Eddy Kurnia, Head of Corporate Communication PT Telekomunikasi Indonesia Tbk menjamin anak usahanya yaitu PT Telkomsel maupun Flexi tidak pernah membocorkan nomor nasabah yang mereka miliki kepada pihak lain. Eddy berjanji akan selalu mengikuti peraturan yang ada. Kami masih terus bertemu dengan BRTI untuk melakukan koordinasi, ujar Eddy.

Sementara Division Head Public Relations PT Indosat Tbk Djarot Handoko, menyatakan Indosat bahkan menyediakan contact center untuk semua pengaduan pelanggan terkait dengan SMS spam. Untuk pelanggan pascabayar di nomor 111 dan 100 untuk pelanggan prabayar, atau 021-54388888 untuk penelepon yang menggunakan operator lain.

Adanya aturan yang jelas dari pemerintah tentang larangan SMS spam, termasuk kriteria SMS yang dapat mengganggu pengguna sangat diperlukan, sehingga operator dapat melakukan penanganan SMS spam sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku, saran Djarot.

Rabu, 09 Maret 2011, 7:27 AM Oleh Dyah Megasari