Kontan : Bagaimana Anda melihat fenomena produk gadai emas yang ditawarkan oleh bank syariah saat ini?
Adiwarman : Gadai emas merupakan produk yang sah di perbankan syariah. Ketentuan dan aturan transaksinya mengacu pada prinsip gadai dan diatur secara jelas oleh Bank Indonesia (BI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN). Namun, pada perkembangannya ada beberapa hal yang perlu diperbaiki.
Kontan: Maksudnya diperbaiki?
Adiwarman : Prinsip gadai yang mendasari keterdesakkan sudah mulai menyimpang. Ada beberapa bank yang menawarkan produk investasi emas tapi dibungkus melalui produk gadai. DSN sama sekali tidak pernah mengeluarkan fatwa investasi di kebun emas.
Kontan : Secara hitungan, apa beda gadai emas dan produk kebun emas?
Adiwarman : Gadai emas memiliki risiko yang rendah. Bank memberikan hitungan yang sederhana dan mudah dimengerti oleh nasabah. Besaran emas yang digadai tak terlalu besar, biasanya berdasarkan catatan saya, paling besar antara Rp 10 juta-Rp 20 juta. Gadai hanya memiliki tenor empat bulan, paling panjang penambahan waktu hanya dua minggu kemudian dieksekusi. Sedangkan di kebun emas, orang bisa bertransaksi antara Rp 200 juta-Rp 500 juta. Di sini, bank mulai memberlakukan hitungan yang tak sederhana. Cenderung rumit untuk diterangkan ke nasabah. Jatuh tempo gadai menjadi berulang-ulang, dalam artian tidak cukup empat bulan. Tapi selalu diperpanjang terus tergantung keinginan nasabah. Sebetulnya jika gadai ini sudah berulang kali di lakukan restrukturisasi waktu seperti perpanjangan, produk itu masuk kolektibilitas bermasalah. Secara implisit, bank mengakui nasabahnya gagal bayar.
Kontan : Tapi aturan di bank syariah sendiri belum jelas. Bukan salah bank atau nasabah dong, jika memanfaatkan kondisi ini?
Adiwarman : Benar. Tapi sebagian orang suka mengakali aturan. Hal inilah yang menjadi perhatian mengingat risikonya tidak kecil. Di kebun emas, orang bisa saja sedia modal awal hanya sepertiga dari nilai emas tersebut. Romannya berbau spekulasi, prinsip syariah jelas melarang.
Kontan : Ada rencana dari DSN menutup bisnis ini?
Adiwarman : Tidak, sama sekali tidak akan ditutup. Kami, industri dan BI akan bertemu tanggal 19-20 Januari. Tunggu saja keputusan dari kami. Ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Jika aturan sudah diluncurkan dan bank mematuhi, bisnis ini layak dijalankan.
Kontan : Sebetulnya risiko apa yang dihadapi bank jika tetap membuka bisnis ini tanpa diiringi aturan yang tegas?
Adiwarman : Risiko bagi bank sangat besar ketika harga emas turun. Apalagi jika turun cukup dalam, tak sedikit nasabah yang akhirnya menunggak alias tak mau menebus emas. Secara keuangan, bank bisa menjadi tidak sehat karena pembiayaan macet akan melonjak. BOPO dan ROA kena hajar, PPAP atau pencadangan bank juga harus lebih tebal yang artinya, laba bisa saja tergerus dana bantalan. Kami, ingin mencegah hal-hal seperti ini dan berusaha melindungi nasabah agar tak merasa tertipu.
Kontan : Apakah DSN menjamin, emas tersebut ada di bank?
Adiwarman: Saya menjamin emas itu ada. Tidak mungkin bank hanya mengandalkan emas pesanan tanpa fisik karena risikonya jauh lebih besar dari yang diperkirakan.
Kontan : Apa benang merah yang bisa diambil, kenapa gadai emas berkembang pesat menjadi produk turunan seperti kebun emas maupun pembiayaan emas?
Adiwarman : Letak kekeliruannya ada di kebun emas tadi. Awalnya dari seminar-seminar kebun emas. Bukan seminarnya yang disesalkan, melainkan sponsor seminar kebun emas itu adalah bank syariah. Nasabah jadi bingung. Jelas produk gadai syariah ini menjadi sangat rancu bagi mereka. Karena menggunakan prinsip syariah dan belum ada aturan yang jelas, berbondong-bondonglah mereka masuk. Salahnya lagi, beberapa nasabah tidak faham betul mengenai risiko ini. Ketika teman-temannya bilang dapat untung besar, mereka langsung tertarik tanpa menghitung faktor keamanan.
Kontan : Ada saran untuk nasabah?
Adiwarman : Jika mau masuk, tunggu dulu aturan dari kami, jangan terburu-buru dan gegabah hanya karena harga emas turun.
Kontan : Sebagai investor yang sering memberikan seminar kebun emas, bagaimana Anda melihat perkembangan bisnis gadai emas di bank syariah?
Rully : Gadai emas memiliki manfaat yang besar, apalagi jika digunakan untuk melakukan hedging. Orang berbisnis butuh modal dan butuh hedging. Emas merupakan produk yang cukup tepat dipilih.
Kontan : Anda tahu, pada perkembangannya gadai emas punya banyak produk turunan salah satunya adalah berkebun emas. Bagaimana menurut Anda?
Rully : Sebenarnya yang terjadi di masyarakat adalah bagaimana mereka memanfaatkan emas itu.
Kontan : Maksudnya berkebun emas sah dilakukan?
Rully : Menurut saya sah saja dilakukan. Ingat, tujuan utama kami adalah memanfaatkan "si emas". Toh aturannya sendiri tidak ada. Yang seharusnya dilarang adalah trading emasnya itu. Di sini maksudnya adalah produk Beli Gadai di bank syariah.
Kontan : Bisa dibilang mengakali aturan, begitu?
Rully : Tidak, kami tidak bermaksud mengakali aturan. Saya tegaskan sekali lagi, di sini kami hanya memanfaatkan emas yang ada.
Kontan : Jadi prinsip kebun emas tidak menyalahi aturan?
Rully: Sama sekali tidak. Karena tujuannya berjangka panjang. tidak mungkin jangka panjang itu masuk spekulasi.
Kontan : Anda bisa jamin, tidak ada unsur spekulasi di kebun emas?
Rully : Bagaimana bisa disebut spekulasi? Selama seminar saya selalu menegaskan, prinsip kebun emas hanya berlaku secara jangka panjang. Bukan hanya empat bulan. Timbulnya kerugian dan anggapan spekulasi adalah karena mereka selalu menilik harga emas tiap empat bulan sekali. Empat bulan itu termasuk sangat pendek, padahal harga emas tidak bisa ditebak dalam waktu yang relatif singkat. Jika investor atau nasabah menggunakan hitungan ini, mereka masuk spekulasi.
Kontan : Berapa lama emas itu ditahan di kebun emas?
Rully : Idealnya antara tiga tahun hingga empat tahun.
Kontan : Apakah Anda tahu, prinsip laporan keuangan bank tidak dibikin secara jangka panjang seperti kebun emas?
Rully : Saya yakin, orang-orang bank sangat pintar menghitung. Faktor risiko, apa saja yang harus dimasukkan dalam laporan mereka seharusnya tidak menjadi masalah.
Kontan : Secara hitungan perbankan, ketika nasabah tak mampu membayar utang dalam tempo yang ditetapkan berarti masuk kolektibilitas bermasalah. Anda yakin kebun emas tidak menyalahi prinsip ini?
Rully : Sebetulnya simple. Agar tak menimbulkan masalah di kedua belah pihak, beberapa gadai yang ada di kebun emas ini bisa diselesaikan secara mencicil tiap bulan. Bisa menguntungkan bagi bank, bisa juga meringankan beban nasabah. Yang menyalahi aturan syariah adalah beli gadai karena mengandung unsur spekulasi. Kalau boleh saya usulkan lebih baik ini dihapus saja.
Kontan : Sebenarnya apa risiko utama yang dihadapi bank?
Rully : Risikonya cuma satu yaitu emas palsu. Kalau berniat emas itu masuk dalam jangka panjang fluktuasi harga tidak menjadi masalah. Justru keuntungan bagi bank juga lumayan besar karena fee yang ditarik dari biaya-biaya itu lumayan besar.
Kontan : Dengan seminar-seminar yang dilakukan apakah tidak menjadi rancu antara kebun emas dan gadai emas murni?
Rully : Tidak, saya selalu menjelaskan secara gamblang di acara seminar beda produk tersebut.
Kontan : Seminar kebun emas Anda disponsori oleh bank syariah. Apa tidak masalah mengenalkan kebun emas kepada nasabah bank syariah?
Rully : Sponsor itu bisa dari siapa saja, tidak ada yang melarang. Seharusnya hal itu tidak usah dipermasalahkan.
Kontan : Ada beberapa nasabah yang merasa dirugikan atau tertipu di kebun emas ini, tanggapan Anda?
Rully : Bukan salah kebun emas, mereka selalu menghitung emas selama empat bulan saja. Lagipula, mereka tidak mendengarkan penjelasan dari petugas bank.
Kontan : Regulator, DSN dan industri akan bertemu. Ada saran?
Rully : Gadai emas harus dipertahankan, termasuk kebun emas. Manfaatnya sangat besar bagi nasabah-nasabah yang membutuhkan dana di masa depan seperti untuk menyekolahkan anak. Saya menyarankan produk di bank syariah terkait emas yang harus di hapus adalah trading. Dalam hal ini beli gadai langsung dari bank. Di kebun emas sama sekali tidak mencantumkan prinsip trading.
Kontan : Kalau dibatasi pembiayaannya bagaimana? Maksudnya seperti loan to value (LTV)
Rully : Ya kalau bisa LTV dipertahankan di atas 80% tapi jangan terlalu tinggi. LTV 80% sudah ideal. Kalau cuma 60% terlalu sedikit, jadinya tidak menarik lagi buat nasabah.
Kontan : Saran bagi nasabah?
Rully : Jika mau beli emas dan menggadaikan di bank, belilah sesuai dengan kemampuan atau gradual buying agar risiko yang diterima juga minim.